KARAWANG Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang Yudi Yudiawan angkat bicara soal kasus NIK sama yang menyebabkan nama pada sertifikat vaksin berbeda.. Yudi menyebut ada beberapa kemungkinan hal itu terjadi. Di antaranya petugas vaksin yang keliru memasukkan data. Bisa juga lantaran vaksinasi tak menggunakan data Disdukcapil sehingga perlu ada– Sebagai seorang Ahli Bahasa dengan pengalaman 10 tahun dalam dunia persuratan, saya akan membagikan langkah-langkah membuat surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat secara lengkap dan jelas. Surat keterangan ini biasanya diperlukan dalam proses administrasi dan legalitas, misalnya untuk keperluan pernikahan, akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, akta kematian, dan lain sebagainya. Dalam membuat surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat, harus memperhatikan aturan resmi yang berlaku. Meskipun terlihat mudah, namun ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, simak dengan saksama langkah-langkah yang akan saya jelaskan berikut ini. Menyiapkan Dokumen-dokumen Pendukung Sumber bing Langkah pertama dalam membuat surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat adalah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, fotokopi sertifikat, akta kelahiran, akta nikah atau cerai, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan identitas anda. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sudah di scan dengan kualitas yang baik. Selanjutnya, jika nama di KTP berbeda dengan nama di sertifikat, maka anda harus menyiapkan dokumen tambahan berupa surat pernyataan diri dan surat keterangan dari instansi yang terkait. Isi surat pernyataan diri dengan lengkap dan jelas, sertakan nama lengkap, nomor KTP, nomor sertifikat, dan alasannya mengapa nama di KTP berbeda dengan nama di sertifikat. Setelah semua dokumen pendukung lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pengurusan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat pada instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil, Kantor Catatan Sipil, atau kantor notaris yang mengeluarkan sertifikat. Proses Pengurusan di Instansi yang Berwenang Sumber bing Proses pengurusan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat di instansi yang berwenang tergantung pada aturan dan prosedur yang berlaku di daerah anda. Namun, umumnya proses ini melibatkan beberapa tahapan, seperti 1. Mendaftar dan mengambil nomor antrian di loket pelayanan. 2. Memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. 3. Menyerahkan dokumen dan membayar biaya administrasi. 4. Menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen. 5. Menerima surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat jika sudah selesai diproses. Setelah selesai, pastikan anda menyimpan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat dengan baik dan aman, karena dokumen ini sangat penting untuk keperluan administrasi dan legalitas anda selanjutnya. Memperbarui Dokumen-dokumen Resmi Lainnya Sumber bing Setelah mendapatkan surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memperbarui dokumen-dokumen resmi lainnya yang sudah terdaftar dengan nama yang lama. Misalnya, jika sebelumnya anda sudah melakukan pernikahan atau memiliki akta kelahiran, maka anda harus memperbarui dokumen-dokumen tersebut dengan nama yang baru. Anda bisa mengurus perubahan nama pada dokumen-dokumen resmi lainnya dengan membawa surat keterangan beda nama KTP dan sertifikat pada instansi yang bersangkutan, seperti Kantor Catatan Sipil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pastikan anda membawa dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan jenis dokumen yang ingin diperbarui. Demikianlah langkah-langkah membuat surat keterangan beda nama KTP dan Sertifikat pada persuratan. Selamat mencobanya dan semoga bermanfaat. Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng! Masaberlaku dan ketentuan perpanjangan. Masa berlaku sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP dan Kemnaker sama, yaitu tiga tahun. Namun, terdapat perbedaan pada prosedur perpanjangan sertifikat yang telah habis masa berlaku. Pemilik sertifikat Ahli K3 BNSP harus melakukan ujian lagi sebagai syarat memperpanjang sertifikat miliknya. - Penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk KTP terkadang mengalami kesalahan, terutama dalam pengetikan. Tak hanya KTP, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kesalahan pengetikan nama juga ditemukan di dokumen lain, seperti ijazah, akta kelahiran hingga Kartu Keluarga KK. "Hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen," ujarnya, dikutip dari laman Kemendagri, Kamis 16/6/2022.Baca juga Apa Itu E-KTP? Lantas bagaimana cara mengganti nama di KTP yang salah ketik? Baca juga Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil Tidak melalui penetapan pengadilan Zudan mengatakan, masyarakat yang hendak mengganti nama di KTP sebaiknya melakukan pengecekan dengan dokumen lainnya agar dapat diselaraskan. Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pembetulan di KTP yang salah ketik tidak perlu melalui instansi Pengadilan. Hal ini berbeda dengan perubahan nama yang harus melampirkan penetapan pengadilan. Selanjutnya, penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa dilakukan di kantor Dukcapil. "Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan," imbuh Zudan. Baca juga Syarat Membuat Paspor dan BiayanyaCara mengganti nama yang salah ketik di KTP Ilustrasi KTP elektronik. Bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian nama yang salah ketik di KTP bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat. Dikutip dari penggantian nama yang salah ketik di KTP dapat dilakukan melakui cara berikut ini 1. Melakukan pengecekan nama dengan dokumen penting lainnya Apabila nama di KTP mengalami kesalahan pengetikan, maka ada penulisan nama di dokumen lainnya yang benar, seperti ijazah, paspor, hingga akta kelahiran. 2. Membawa dokumen yang benar ke Dinas Dukcapil Dokumen berupa ijazah, paspor, atau akta kelahiran yang benar akan digunakan sebagai bukti pembetulan nama di KTP. Dokumen tersebut sebaiknya dibawa ke Dinas Dukcapil. Baca juga Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil? 3. Proses perbaikan nama Petugas Dinas Dukcapil akan memproses penggantian nama yang salah ketik di KTP. 4. Mengambil KTP yang telah diperbaiki Apabila proses perbaikan nama sudah selesai, maka KTP dengan nama yang benar bisa diambil. Melalui proses tersebut, nama yang salah ketik di KTP akan diperbaiki dan diselaraskan dengan dokumen lainnya. Baca juga Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya! dan STHEPANIE Kemanakah Aliran Dana Proyek E-KTP? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jagatmedia sosial Twitter dibuat heboh dengan beredarnya sertifikat vaksin yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo. Dalam foto tersebut tertulis bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, sehingga sertifikat dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2021. Tidak hanya itu, bocornya sertifikat vaksin Jokowi juga turut mengungkap
Kompas TV nasional sosial Minggu, 23 Januari 2022 1446 WIB Dirjen Dukcapil menjelaskan, kesalahan data pada kartu kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga KK, Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan. Sumber Ditjen Dukcapil Kemendagri JAKARTA, – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang data kependudukannya pada Kartu Tanda Penduduk KTP berbeda dengan yang ada pada dokumen-dokumen lain seperti ijazah. Kesalahan data pada dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga KK, Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan. Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakhrulloh, seperti dikutip dari laman resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri. Baca Juga Netizen RI Malah Jual Baju, Makanan, Sampai Selfie dengan KTP di NFT Menurut Zudan, cara memperbaiki data kependudukan tersebut cukup mudah. Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” ujar Zudan di Jakarta, Jumat 21/1/2022. Zudan menegaskan, perbaikan data tidak harus melalui instansi Pengadilan. Sebab, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. “Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya. Dia menambahkan, jika nama pada ijazah yang akan dijadikan acuan, dengan kata lain, yang diubah adalah dokumen kependudukannya, masyarakat cukup membawa ijazahnya ke Disdukcapil. “Nama di ijazah mau dijadikan pembetulan, cukup bawa ijazahnya ke Dinas Dukcapil. Nanti Dukcapil menggantikan akta lahir, KTP dan KK dicocokkan dengan yang di ijazah,” tegasnya. “Jadi Negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk. Jadi bukan dulu-duluan. Bisa jadi yang dulu itu salah buatnya, yang betul di ijazah. Atau bisa jadi yang akta kelahiran betul dan ijazahnya salah,” lanjutnya. Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari. Baca Juga Sekarang Cetak Kartu Keluarga dan 21 Dokumen Kependudukan Lain Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah “Ijazahnya bawa ke Dinas Dukcapil, nanti akta kelahiran, KK, dan KTP diubah. Tapi, NIK tidak perlu diubah. Nah, ini kita minta kepada penduduk yuk datanya dirapikan,” katanya. Selanjutnya, jika yang ingin diganti adalah data di ijazah, dan ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir, maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Terkait kepengurusan data kependudukan yang hilang, Zudan menambahkan, hal tersebut tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW. Namun, pemiliknya harus membawa surat kehilangan dari kepolisian. “Itu bisa dicetak di mana saja. Misalnya, waktu tugas ke Medan dan KTP hilang itu bisa diurus langsung di sana, membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena data Dukcapil sudah teritegrasi,” katanya. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
Namadi akte dan ijasah pakai nama china, sedangkan nama di KK dan KTP udah pakai nama Indonesia. Sedangkan mereka gak punya surat keterangan ganti nama.. Dan kalau mau ngurus lagi surat keterangan ganti lama bakal makan proses lama, apalagi kudu balik ke palembang dulu.. Sedangkan di ijasah mereka tertera nama china, bukan nama Indonesia.H709tf.