Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan (KPU Lamsel), menghimbau masyarakat mengecek daftar pemilih tetap (DPT) secara online untuk memastikan hak pilihnya pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menerangkan, pengecekan daftar pemilih terkhusus bagi masyarakat yang
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024. Adapun untuk mendaftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, terdapat lima syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, juga terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Untuk mempermudah dan memperlancar pendaftaran, sesuaikan format dokumennya dengan yang telah ditentukan oleh KPU.
Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 : 1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini. 2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.Simak 10 Langkah Cek DPT Pemilu 2024. Petugas KPU Provinsi Jambi membacakan daftar pemilih saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU. Smallest Font.DPT (Daftar Pemilih Tetap): Daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang. Pemilih di DPT mencoblos pukul 07.00-13.00 dengan membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP. Pemilih DPT mendapat semua surat suara.Caranya dengan memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Sebab, tak jarang, ada masyarakat yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, tetapi namanya belum ada dalam DPT. Mengutip dari brangol.desa.id, data DPT diterbitkan oleh KPU berdasarkan perekaman KTP elektronik (E-KTP).10. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. 11. DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri) adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. 12.1PDk7Rm.