Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara online yaitu sebagai berikut: Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan. Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online. Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
Cara mengurus dokumen domisili secara online ini tentu berlaku juga untuk surat pindah domisili antar kabupaten. Surat pindah domisili ini dapat Anda ajukan setelah memenuhi ketentuan dan syarat pengajuan yang berlaku. Baik secara langsung maupun online ke Disdukcapil mengenai perpindahan antara desa, kabupaten, hingga provinsi.
Surat Pindah dibuat sebanyak 5 rangkap, yakni : Lembar 1 untuk pemohon. Lembar 2 untuk RW tujuan. Lembar 3 untuk Desa tujuan. Lembar 4 untuk Kecamatan tujuan. Lembar 5 untuk Desa sebagai arsip. Untuk mengajukan pindah antar kabupaten, sebelumnya harus melakukan cabut KK agar KK terbaru bisa diupdate dengan tanpa nama pemohon.
Dilansir dari Kompas.com, (11/1/2022), berikut tata cara pindah domisili antarkabupaten: Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi KK; Mengisi formulir di Dinas Dukcapil; Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah) Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan; Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK
Penerbitan surat keterangan pindah penduduk wni antar kab./kota dalam dan antar provinsi. Data jumlah penduduk tidak dihitung di dua tempat. Kosngosan kali ini selain akan memberikan cara kepengurusan surat domilisi, juga akan memberikan contoh surat keterangan domisili dari kepala desa atau . Contoh surat keterangan pindah sekolah.
PINDAH DATANG ANTAR KAB/KOTA. Persyaratan yang harus dibawa: 1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal. 2. KTP-el dan KIA lama. Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA) 1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Berikut biaya pembuatan paspor yang berlaku mulai 3 Mei 2019. Paspor biasa 48 halaman per buku Rp 350 ribu. Paspor Elektronik 48 halaman per buku Rp 650 ribu. Biaya beban paspor hilang Rp 1 juta. Biaya beban paspor rusak Rp 500 ribu. Itulah cara membuat paspor beda domisili dan biaya yang dikenakannya. Semoga bermanfaat.
9ybd.
  • ywzdr4h8io.pages.dev/223
  • ywzdr4h8io.pages.dev/67
  • ywzdr4h8io.pages.dev/250
  • ywzdr4h8io.pages.dev/204
  • ywzdr4h8io.pages.dev/345
  • ywzdr4h8io.pages.dev/300
  • ywzdr4h8io.pages.dev/244
  • ywzdr4h8io.pages.dev/92
  • ywzdr4h8io.pages.dev/34
  • surat keterangan pindah domisili dari desa